Bertemu Watimpres, Menag Bahas Pemanfaatan Dana Haji

By Admin

nusakini.com--Menag Lukman Hakim Saifuddin bersama Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) membahas pemanfaatan dana haji. Menag melaporkan bahwa jumlah pendaftar haji terus meningkat sehingga akumulasi dana haji juga meningkat signifikan. Oleh karenaya, pengelolaan dana haji dituntut lebih efektif dan efisien. 

Menurut Menag, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah berhak mengelola dana setoran awal jemaah haji hingga memperoleh dana optimalisasi haji. Dana optimalisasi itu kemudian digunakan untuk menutupi selisih dari biaya haji yang sebenarnya yang mencapai Rp 60 juta dengan BPIH yang dibayarkan calon jamaah haji yang berkisar pada Rp 35 juta. 

"Pemanfaatan dana haji ditujukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam," ujarnya dalam rapat yang digelar di Kantor Watimpres, Jakarta, Rabu (22/03). 

Seiring dengan telah terbitnya UU 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, maka pengelolaan dana haji tidak lagi dilakukan Kementerian Agama, melainkan akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan menganut 6 asas, yakni: prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. 

Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Mayjen TNI (Purn) IGK Manila mengapresiasi pembentukan BPKH dan mengharapkan pemanfaatan dana haji dapat memberikan dampak pada peningkatan fasilitas ibadah haji yang dapat dirasakan langsung oleh jamaah haji. 

"Kemenag dapat bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk menyebarkan informasi yang sesungguhnya mengenai ibadah haji," katanya. 

Hadir juga dalam rapat yang bertajuk Pemanfaatan Dana Haji ini sejumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Malik Fadjar dan M. Maksum, Kepala Biro Data dan Informasi Kamarullah Halim, serta Sekretaris Ditjen PHU Khasan Fauzi. (p/ab)